> >

Ini Makna Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Sesuai Aturan Baru

News | 18 Agustus 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang baru. (Sumber: wartakota.tribunnews.com)

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

Baca Juga: Fakta Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Kapan Mulai Berlaku?

3. Sepeda Motor Polda Metro Jaya

Sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 3000 sampai dengan 6999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

4. Sepeda Motor Indonesia

Sepeda motor di daerah luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 2000 sampai dengan 6999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

5. Mobil Bus

Mobil bus di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 7000 sampai dengan 7999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

6. Mobil Barang dan Kendaraan Khusus Polda Metro Jaya

Mobil barang dan kendaraaan khusus di wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai dengan 9999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

Baca Juga: Catat, Ini Kode Wilayah Baru untuk Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana?

7. Mobil Barang Indonesia

Mobil barang di luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 8000 sampai dengan 8999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

9. Kendaraan Khusus Indonesia

Kendaraan khusus di luar wilayah Polda Metro Jaya mendapat jatah nomor urut registrasi 9000 sampai dengan 9999.

Ketentuan seri huruf berlaku sama sebagai tambahan penanda, bila nomor urut registrasi sudah habis.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU