> >

Eks Pemain AC Milan Robinho Bakal Jalani Hukuman Penjara 9 Tahun dalam Kasus Pemerkosaan

Sepak bola | 21 Maret 2024, 18:10 WIB
Mantan bintang AC Milan dan Timnas Brasil, Robinho, divonis 9 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan. (Sumber: Twitter @Soccer_Laduma)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pemain AC Milan, Robinho, akan menjalani hukuman penjara sembilan tahun di Brasil, setelah divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan. 

Robinho yang kini berusia 40 tahun, telah dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh pengadilan di Italia pada 2017.

Hukuman tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam pemerkosaan di sebuah klub malam di Milan Italia, pada 2013 lalu bersama beberapa pelaku lainnya.

Meskipun telah dijatuhi hukuman tersebut, Robinho kembali ke Brasil dan belum menjalani hukumannya.

Baca Juga: Cyrus Margono Resmi Jadi WNI, Optimistis Tembus Skuad Timnas Indonesia

Sebagai informasi, Brasil tidak mengekstradisi warga negaranya, sehingga pengadilan Italia meminta agar Robinho menjalani hukumannya di negaranya sendiri.

Dilansir SkySport, vonis hukuman terhadap Robinho disetujui oleh para hakim di Pengadilan Tinggi Brasil dengan suara 9-2.

Pengacara Robinho, Jos Eduardo Alckmin, mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya menginginkan pengadilan ulang di Brasil dengan alasan kedaulatan nasional.

Francisco Falco, hakim pertama yang memberikan suara, mengatakan Robinho harus menjalani hukumannya di Brasil.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam: Shin Tae-yong Andalkan Formasi di Piala Asia

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/SkySport


TERBARU