> >

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Akui Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Seingatnya 36 Kali

Sepak bola | 27 Januari 2023, 05:44 WIB
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, AKP Hasdarmawan mengaku memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke tribun yang ditempati Aremania, suporter klub Arema FC. 

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (26/1/2023) kemarin. 

Dalam sidang kemarin, Hasdarmawan yang saat tragedi pecah menjabat sebagai Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, dihadirkan sebagai saksi persidangan terdakwa Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC. 

Baca Juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Kota Malang Ditunda Lagi

Menurut kesaksian Hasdarmawan, ia mengakui telah memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter saat keributan pecah usai laga pekan 11 Liga 1 2022-23 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022. 

Hasdarmawan memerintahkan hal tersebut dengan alasan adanya sejumlah suporter yang melemparkan botol ke satuan polisi. 

"Karena serangan (lemparan, red.) itu sudah banyak, saya mencoba kontek dengan handy talkie (HT) kecil yang terkoneksi Danton dan Danki. Tapi saat itu tidak ada tanggapan," kata Hasdarmawan dikutip dari Surya Malang.

Baca Juga: Puluhan Keluarga Korban Meninggal dan Penyintas Kanjuruhan Ajukan Restitusi ke LPSK

"Akhirnya saya memerintahkan anggota untuk persiapan menembak gas air mata," imbuhnya. 

Lalu, para anggota yang bertugas memasukkan peluru gas air mata ke senjata. Tembakan itu diarahkan ke titik yang dianggap rawan serangan, termasuk ke arah tribun.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Surya Malang


TERBARU