> >

Mason Greenwood Dibebaskan dari Penjara usai Diberi Jaminan Bersyarat oleh Hakim

Sepak bola | 19 Oktober 2022, 22:08 WIB
Penyerang Manchester United Mason Greenwood telah dibebaskan dari penjara setelah diberi jaminan bersyarat oleh hakim, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Associated Press Photo)

MANCHESTER, KOMPAS.TV - Penyerang Manchester United Mason Greenwood telah dibebaskan lagi dari penjara setelah diberi jaminan bersyarat oleh hakim dalam sidang yang digelar tertutup. 

Seperti yang diketahui, Greenwood menghadapi tiga dakwaan terkait kekerasan yang terjadi tahun lalu. 

Tiga dakwaan tersebut adalah mencoba memperkosa seorang wanita pada 22 Oktober 2021, terlibat dalam perilaku pengendalian dan pemaksaan antara 1 November 2018 hingga 15 Oktober 2022, serta menyerang seseorang sehingga menyebabkan mereka terluka secara fisik antara 12 dan 31 Desember 2021.

Pemain berusia 21 tahun itu ditangkap Sabtu lalu dan diketahui ditahan di penjara Berwyn sejak Senin (17/10/2022). 

Sekarang, dilansir dari Manchester Evening News, Greenwood telah dibebaskan oleh hakim John Potter dalam sidang yang digelar tertutup di Minshull Street Crown Court, Rabu (19/10/2022). 

Dalam sidang yang tidak dihadiri oleh Greenwood, hakim memberikan jaminan bersyarat di mana pemain Manchester United itu tidak diizinkan untuk menghubungi saksi, termasuk pengadu, dan harus tinggal di Bowdon, dekat Altrincham di Greater Manchester.

Baca Juga: Bikin Ulah, Mason Greenwood Ditangkap Polisi Lagi

Sidang untuk kasus ini akan dilanjutkan pada 21 November mendatang dengan Greenwood diharapkan bisa menghadirinya. 

Pada Sabtu lalu, Janet Potter, wakil kepala jaksa penuntut dari CPS North West mengatakan bahwa Greenwood punya tiga dakwaan berhubungan dengan pelapor yang sama.

"Crown Persecution Service (CPS) mengingatkan semua pihak yang berkepentingan bahwa proses pidana terhadap terdakwa aktif dan bahwa dia memiliki hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil. Sangat penting bahwa tidak boleh ada pelaporan, komentar, atau berbagi informasi secara online yang didapat dengan cara apa pun merugikan proses itu," kata jaksa dikutip dari Mirror. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU