> >

Temuan Awal Kontras Terkait Tragedi Kanjuruhan: Ada Mobilisasi Pasukan yang Membawa Gas Air Mata

Sepak bola | 10 Oktober 2022, 05:15 WIB
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan hasil temuan awal dari investigasi mereka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu (1/10/2022) lalu. 

Dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (9/10/2022), tim pencari fakta yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menemukan ada 12 kejanggalan dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema vs Persebaya itu. 

Salah satu temuan yang dikemukakan adalah soal adanya pengerahan atau mobilisasi pasukan yang membawa gas air mata pada pertengahan babak kedua. 

Padahal di saat itu, tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan. 

"Pertama, tim menemukan fakta pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata, padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu," bunyi pernyataan resmi KontraS di laman resmi mereka. 

Permasalahan terkait gas air mata ini juga kembali dikemukakan KontraS di poin ketiga. Mereka menjelaskan, penggunaan gas air mata tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. 

Dalam peraturan tersebut, sebelum tindakan penembakan gas air mata, seharusnya ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Investigasi Tim Pencari Fakta YLBHI Temukan Sejumlah Kejanggalan

"Bahwa sebelum tindakan penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak."

"Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata."

Di poin kelima, KontraS juga memaparkan terkait arah tembakan gas air mata yang juga menyasar Tribun sisi Selatan, Timur, dan Utara, tidak hanya ke lapangan, sehingga membuat penonton di stadion panik. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU