> >

Jokowi Ingin Audit Stadion di Indonesia, Berikut Hal yang Harus Diubah Sesuai Regulasi FIFA & AFC

Sepak bola | 5 Oktober 2022, 18:32 WIB
Grafiti dengan pesan SELAMAT JALAN SAUDARAKU digambar di samping gerbang Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). Gerbang ini menjadi tempat kerumunan suporter berdesakan usai polisi menembak gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).  (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar seluruh stadion di Indonesia yang digunakan di Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 untuk diaudit kelayakannya.

"Saya perintahkan Menteri Pekerjaan Umum (PU) untuk audit total seluruh stadion yang dipakai untuk liga, baik Liga 1, Liga 2 atau Liga 3," kata Jokowi, Rabu (5/10/2022).

Seperti yang diketahui, kericuhan di Stadion Kanjuruhan seusai laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu, telah memakan 131 korban jiwa.

Tak hanya menjadi tragedi nasional, Tragedi Kanjuruhan itu juga menjadi perhatian dunia internasional.

Maka dari itu, Jokowi yang tak ingin hal seperti ini terulang lagi meminta untuk mengecek lagi bagaiamana fasilistas serta manajemen di stadion.

"Apakah gerbangnya sesuai dengan standar, cukup lebar, apakah gerbang pintunya ukuran sesuai standar, lapangannya pemegang kendali siapa, semuanya," lanjut Jokowi.

"Dari peristiwa ini, kita perbaiki semuanya, manajemen lapangan, manajemen stadion, kita audit lagi," sambungnya. 

"Kita tidak ingin kembali terjadi lagi (tragedi Kanjuruhan di tempat lain terjadi)," ucap Jokowi.

Dalam kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan itu, diawali ketika sejumlah suporter Arema yang memasuki area lapangan.

Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Liga 3 Di Gorontalo Tetap Bergulir

Menurut FIFA Stadium Guidlines 2022, perimeter lapangan itu harus dijaga dari gangguan oleh orang yang tidak berwenang.

Di liga top Eropa, area tersebut dijaga oleh stewards sementara di negara lain termasuk Indonesia di beberapa stadion menggunakan pagar. Pagar yang digunakan ini pun harus kuat dan tidak boleh membahayakan penonton.

Jika stadion menggunakan pagar penghalang, wajib disediakan jalan keluar alternatif yaitu pintu darurat.

"Semua pintu darurat harus dapat dibuka dengan cepat dan mudah menuju lapangan permainan. Mereka harus diposisikan langsung sejajar dengan gang-gang radial di masing-masing area penonton. Jalur evakuasi darurat ke lapangan permainan tidak boleh terhalang oleh papan perimeter yang dipasang atau benda lain," tulisan dalam regulasi FIFA .

"Papan perimeter harus dirancang dan dipasang sedemikian rupa untuk menghindari hambatan bagi setiap penonton yang memasuki lapangan permainan karena alasan darurat. Misalnya, mereka mungkin dapat dilipat atau memiliki titik akses darurat yang berfungsi sejajar dengan rute evakuasi dari area penonton."

Selain itu, pintu darurat juga harus memiliki lebar seperti tangga atau jalur yang digunakan, tidak boleh lebih kecil serta memiliki warna yang berbeda.

Dan yang paling utama, pintu darurat tidak boleh dikunci.

"Ketika penonton berada di stadion, semua pintu keluar darurat harus dijaga setiap saat dan tidak diamankan dengan kunci."

Baca Juga: Datang ke Malang, Presiden Jokowi Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan

Hal serupa juga tertulis dalam AFC Stadium Regulations Edisi 2021 yang menjelaskan dengan gamblang bagaimana pintu stadion yang aman bagi penonton.

Pada bagian 6 tentang Fasilitas untuk Penonton di poin nomor 42 dijelaskan "pintu masuk dan/atau pintu putar harus dipasang dan dirancang sedemikian rupa untuk menghindari: kemacetan dan menjamin kelancaran arus penonton."

Selain itu, pintu keluar dan semua gerbang di stadion harus "dilengkapi dengan alat pengunci yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh: siapa pun dari dalam, dalam hal pintu dan gerbang keluar, atau dari kedua sisi."

Bahkan pintu harus "dirancang untuk tetap tidak terkunci saat penonton berada di Stadion."

Juga "ruang sirkulasi yang tersedia segera di luar pintu keluar harus cukup untuk: menjamin bahwa penonton tidak berisiko terlindas jika terjadi penyerbuan dan/atau dalam keadaan lain dan penonton dapat meninggalkan Stadion dengan nyaman."

Dalam tragedi Kanjuruhan lalu, salah satu penyebab korban meninggal dunia adalah berdesak-desakan dan terinjak saat berusaha keluar dari stadion karena merasa sesak nafas akibat tembakan gas air mata dari pihak kepolisian.

Di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, salah satu titik yang paling banyak ditemukan korban, tidak terbuka dan masih terkunci sehingga para suporter tak bisa keluar.

Alhasil, ventilasi harus dijebol oleh suporter agar bisa menyelamatkan diri. Namun, tetap banyak korban yang berjatuhan di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan. 

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Pintu 13 yang Menjadi Kuburan Massal Anak Kecil dan Perempuan

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU