> >

Buntut Tragedi Kanjuruhan, IPW Desak Kapolri Cabut Izin Sementara Penyelenggaraan Seluruh Liga

Sepak bola | 2 Oktober 2022, 09:50 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung DPR. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tragedi memilukan terjadi di dunia sepak bola Indonesia, sebanyak 129 nyawa melayang akibat kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur usai tuan rumah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10/2022) malam.

Pengumuman tewasnya ratusan orang meninggal dunia itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Menanggapi hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI sebagai bahan evaluasi harkamtibmas.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya. Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1 Oktober 2022)," tulis Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch melalui keterangan resmi yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (2/10).

Baca Juga: Begini Detik-Detik Kericuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Sebabkan Ratusan Orang Meninggal Dunia

Seperti diketahui, tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.

Alhasil, personel kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan. 

Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang. 

Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa.

"Jatuhnya korban tewas di sepak bola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," jelas Ketua IPW. 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU