> >

Arema FC Didenda Lagi, Ketua Panpel: Kami Berharap Ini yang Terakhir

Sepak bola | 11 September 2022, 16:24 WIB
Suporter tim sepak bola Arema atau Aremania menyalakan lampu suar atau flare saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-35 Arema di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang, Kamis, 11 Agustus 2022 dini hari. (Sumber: ANTARA FOTO/Prabowo/abs/rwa)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Arema FC kembali dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta akibat suporter menyalakan lampu suar atau flare di Stadion Demang Lehman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Minggu (4/9/2022) lalu.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menegaskan, pihak manajemen sangat menyayangkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pendukung pada laga tandang tersebut.

"Ini sangat disayangkan. Ini adalah kesekian kali Arema FC mendapatkan denda akibat flare," kata Haris di Kabupaten Malang, Minggu (11/9), dikutip dari Antara.

Menurutnya, adanya ulah pendukung yang menyalakan flare pada laga tandang tersebut, di luar kendali Panpel Arema FC.

Ia berharap, sanksi denda yang diberikan oleh Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merupakan yang terakhir.

Baca Juga: Tiket Laga Persik Kediri vs Arema FC Hanya untuk Pendukung Persik

“Kami berharap ini adalah yang terakhir. Di pertandingan tandang, kita tidak bisa mengendalikan dari sisi sistem pengamanan. Namun sesuai dengan kesepakatan, Aremania bisa saja menerapkan hukum adatnya,” ujarnya.

Berdasarkan surat Komdis bernomor 046/L1/SK/KD-PSSl/IX/2022 yang diterima oleh manajemen Arema FC, terjadi penyalaan satu flare oleh suporter Singo Edan di Tribun Barat.

Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin Komdis PSSI.

Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU