> >

Save Our Soccer Desak Polisi Perangi Rumah Judi di Sepak Bola Indonesia

Kompas sport | 26 Agustus 2022, 18:34 WIB
Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali. Pihak SOS mendukung langkah seorang pecinta sepak bola yang melapor ke Bareskrim Polri soal rumah judi yang menjadi sponsor klub Liga 1 Indonesia.  (Sumber: Save Our Soccer)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Guna memajukan dan masa depan sepak bola Indonesia yang lebih baik dan berprestasi, Save Our Soccer (SOS) mendukung langkah Rio Johan Putra seorang pecinta bola sekaligus dosen yang melapor ke Bareskrim Polri soal rumah judi yang menjadi sponsor klub Liga 1 Indonesia.

Adapun dugaan pidana rumah judi itu adalah turut aktif mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Saat ini pihak Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menindak secara hukum pelegalan judi melalui promosi di klub sepak bola Indonesia.

Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali menyatakan bahwa dunia sepak bola Indonesia sangat kotor jika masih ada situs rumah judi yang menjadi sponsor di salah satu klub.

Baca Juga: Komisi Wasit PSSI Istirahatkan 5 Wasit Liga 1

"Semakin banyak masyarakat yang perhatian, semakin besar peluang sepakbola Indonesia untuk berkembang menjadi baik. Kolam sepak bola Indonesia sangat keruh dan kotor, harus banyak peran serta masyarakat untuk menguras dan membersihkannya," kata Akmal, melalui rilis resmi yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (26/8/2022).

"Polisi harus mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Rumah judi yang masuk ke sepakbola harus dimusnahkan karena ini akan merusak moral anak bangsa," lanjutnya.

Sejuh ini ada lima pihak yang menjadi terlapor terkait sponsor rumah judi di Liga 1. Dalam rilisnya SOS, sebut Akmal, disebutkan mereka terdiri Bimo Wirjasoekarto (Ketua Persikabo 1973), Alamsyah Satyanegara Sukawijaya (CEO PSIS), Gilang Widya Pramana (Presiden Arema FC).

Kemudian, Alhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru) lalu Mochamad Iriawan (Ketua Umum PSSI).

Akmal berharap kepolisian memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola Liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU