> >

Selain Persipura, PT LIB Juga Dapat Sanksi dari Komdis PSSI

Kompas sport | 9 Maret 2022, 20:28 WIB
Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberi sanksi kepada operator Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (LIB). (Sumber: PSSI)

"Bahwa Rapat Darurat seharusnya tetap dilaksanakan oleh PT LIB untuk mendengarakan semua pihak tentang kebenaran atas informasi dan data pendukung," tulis keterangan resmi Komdis PSSI, dikutip dari Kompas.com. 

"Karena pertandingan bersifat tunda, meskipun hasil akhir dari Rapat Darurat tersebut belum tentu diputuskan pertandingan tunda atau tetap dilaksanakan," lanjutnya. 

Kesalahan LIB ini juga menjadi sebab keringanan hukuman yang diterima Persipura.

Menurut Kode Disiplin PSSI pasal 58 yang mengatur soal sebuah tim yang menolak bermain, seharusnya Persipura mendapatkan denda Rp1 miliar dan pengurangan 9 poin. 

Baca Juga: Komdis PSSI: Sanksi untuk Persipura Tidak akan Mematikan Klub

Tetapi, Persipura hanya dihukum pengurangan 3 poin dan denda Rp250 juta. 

Selain kedua pihak di atas, ada nama Arvydas Ridwan Madubun yang juga terkena sanksi dari Komdis PSSI. 

Arvydas Ridwan Madubun merupakan manajer tim Persipura yang dianggap berperan aktif menganjurkan tim untuk tidak menghadiri laga kontra Madura United itu. 

Untuk selengkapnya, berikut hasil sidang Komdis PSSI 8 Maret 2022: 

1. Tim Persipura

  • Kompetisi: BRI Liga 1 2021/2022
  • Pertandingan: Persipura Jayapura vs Madura United FC
  • Tanggal Kejadian: 21 Februari 2022
  • Jenis pelanggaran: Tidak hadir di tempat
  • pertandingan, serta menolak untuk bertanding, meskipun sudah dijadwalkan sebelumnya.
  • Hukuman: Kalah 0-3, pengurangan nilai 3 dan denda Rp. 250.000.000

2. Saudara Arvydas Ridwan Madubun

  • Kompetisi: BRI Liga 1 2021/2022
  • Pertandingan: Persipura Jayapura vs Madura United FC
  • Tanggal Kejadian: 21 Februari 2022
  • Jenis Pelanggaran: Tidak hadir di tempat
  • pertandingan dan menolak untuk bertanding. Berperan aktif menganjurkan dan/atau menyuruh tim untuk tidak hadir dalam pertandingan tersebut.
  • Hukuman: Larangan beraktivitas selama 12 bulan dan denda Rp 50.000.000

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : pssi.org, kompas.com


TERBARU