> >

Ketum KOI: Indonesia Masih Bisa Pakai Atribut Merah Putih Meski Disanksi WADA

Kompas sport | 10 Desember 2021, 22:57 WIB
Indonesia boleh menggunakan atribut Merah Putih meski masih disanksi oleh World Anti-Doping Agency atau WADA. (Sumber: www.wada-ama.org/en/who-we-are)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari mengatakan Indonesia masih diperbolehkan menggunakan atribut Merah Putih dalam kejuaraan internasional meski masih dalam sanksi dari badan anti-doping dunia, WADA.

Hal tersebut disampaikan langsung Okto setelah ia bertemu Sekretaris Jenderal WADA Olivier Niggli dan Direktur Regional Anti-Doping Eropa dan Relasi Federasi Internasional Sébastien Gillot di Lausanne, Swiss, Rabu (8/12/2021).

Menurut Okto, sanksi dari WADA yang diterima Indonesia hanya sebatas larangan pengibaran bendera Merah Putih dalam kejuaraan regional, kontinental, maupun kejuaraan dunia, kecuali Olimpiade dan Paralimpiade.

“Komite Olimpiade Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda," kata Okto dalam konferensi pers virtual dikutip KompasTV dari Antara, Jumat (10/12/2021). 

"Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Okto yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi meminta WADA untuk menginformasikan ketentuan penggunaan bendera kepada federasi cabang olahraga internasional agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman. 

Sebelumnya, KOI juga telah menerima surat balasan dari Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli yang menjelaskan terkait aturan pengibaran bendera selama sanksi masih belum diangkat.

Baca Juga: Akibat Tak Patuhi Pelaporan Tes Doping Rutin, Indonesia Disanksi WADA

Dalam surat itu, ada empat poin yang menjadi fokus Simonelli terkait penggunaan bendera Merah Putih pada ajang olahraga internasional.

Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion kejuaraan regional, kontinental, atau dunia, seperti saat penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU