> >

Sengketa PSSI vs Mata Najwa, Disarankan Dibawa ke Dewan Pers

Kompas sport | 5 November 2021, 14:43 WIB
Dewan Pers (Sumber: Dewan Pers)

Semua regulasi itu akhirnya akan mengarah pada satu kesimpulan dan sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.

"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya. Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak.”

"Jika sesuai, maka PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, maka bisa dilakukan tindakan lanjutan," kata Yosep.

Pria yang juga merupakan pendiri Asosiasi Jurnalistik Indonesia (AJI) itu bercerita tentang kasus seorang narasumber yang pernah memberikan keterangan palsu di televisi.

Peristiwa yang terjadi sekitar 2010 itu berakhir dengan penangkapan sang narasumber oleh polisi.

"Dahulu pernah terjadi, seseorang bercerita tentang dirinya mafia kasus di kepolisian dan mengaku sering keluar masuk Mabes Polri. Ternyata setelah itu dia ditangkap dan diperiksa ternyata memang rekayasa," tutur Yosep.

Sementara itu, Pemimpin redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito, selaku pihak yang memproduseri Mata Najwa buka suara.

Zen sendiri merasa pesimistis jika PSSI bisa membawa masalah ini sampai ke atas meja hijau.

Sebab, produk dan kerja jurnalistik di Indonesia punya tiga kekuatan hukum yang bisa melindungi para pekerjanya.

"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," ujar Zen.

Zen menyarankan, PSSI bisa menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers.

"Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi," tutur Zen.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU