> >

31 Perkantoran di Jakarta Ditutup Sementara, Kadisnakertrans DKI: Ini Patut Dicontoh

Update corona | 6 Agustus 2020, 20:59 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPASTV – Sebanyak 31 perkantoran di DKI Jakarta harus ditutup sementara. Tujuh diantaranya karena tidak menjalankan protokol kesehatan.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan 24 perkantoran lain yang ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19.

Menurut Andri, kantor yang ditutup karena ada laporan kasus Covid-19 bukanlah sebuah aib dan harus mendapat apresiasi. Sebab manajemen kantor telah menjalankan langkah tepat untuk menekan penyebaran Covid-19 kepada karyawan lain.

Baca Juga: 7 Anggota DPRD Positif Korona, Kantor DPRD Ditutup

Ia menilai langkah perkantoran yang secara terbuka melaporkan adanya kasus Covid-19 patut ditiru, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus corona di perkantoran secara lebih lanjut.

“Kami justru sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut, karena sudah menjalankan protokol Covid-19 saat karyawannya terpapar. Ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Andri menambahkan penutupan sementara karena laporan Covid-19 tidak mencakup seluruh unit atau satu gedung kantor, tetapi hanya pada area atau unit kerja yang dilaporkan ada karyawan positif Covid-19.

Penutupan yang dilakukan juga tidak sampai 14 hari, namun hanya tiga hari. Saat ditutup sementara pihak manajemen kantor atau gedung harus melakukan penyemprotan disinfektan.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Meningkat, Wagub DKI Minta Agar Berkantor Dibatasi

“Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Kantor akan ditutup seluruhnya," ujar Andri.

Disnakertrans dan Energi, kata Andri, akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan perkantoran karena tingginya risiko penularan COVID-19 di kawasan tersebut.

Adapun perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan ditindak berupa penutupan sementara oleh jajaran Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU