> >

Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Lagi Hari Ini

Peristiwa | 6 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

Aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni ketika pagi mulai pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-20.00 WIB. 

"Penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara menual maupun elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan," kata Sambodo, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU