> >

4 Pejabat Kejagung Dirotasi, Jaksa Agung Sebut Tak Terkait Kasus Djoko Tjandra

Hukum | 6 Agustus 2020, 06:05 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019). 4 Pejabat Kejagung Dirotasi, Jaksa Agung Sebut Tak Terkait Kasus Djoko Tjandra. (Sumber: ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan bahwa rotasi jabatan terhadap pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung tak terkait dengan kasus tertentu.

Menurut dia, mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 di Kejagung tidak lain karena kepentingan organisasi dan penyegaran personel.

"Mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Rotasi jabatan tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 30 Juli 2020.

Baca Juga: Jika Djoko Tjandra Ajukan PK Lagi, Kejagung Siap Hadapi Sidangnya

Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Salah satu yang menjadi sorotan dalam mutasi tersebut adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka.

Mutasi terhadap Jan disebut-sebut terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra maupun terkait jaksa yang diduga pernah bertemu dengan Joko di luar negeri.

Beberapa waktu lalu, Burhanuddin juga sempat mengakui adanya kelemahan di bidang intelijen sehingga Joko tak terdeteksi saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Padahal, Djoko masih berstatus buronan kala itu. Namun, berdasarkan keterangan Jaksa Agung, rotasi jabatan adalah hal yang biasa dilakukan untuk kepentingan organisasi dan tak terkait kasus tertentu.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU