> >

Mabes Polri Juga Jawab Pertanyaan Otto Hasibuan Soal Penahanan Djoko Tjandra

Hukum | 3 Agustus 2020, 21:58 WIB
Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, dalam siaran pers elektronik yang diterima Kompas TV, Senin (3/8/2020). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain Kejaksaan Agung, Mabes Polri juga bersuara terkait pernyataan Otto Hasibuan yang mempertanyakan penahanan Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Terkait penahanan JST (Joko Soegiato Tjandra alias Djoko Tjandra), bahwa yang bersangkutan sejak 31 Juli 2020 sudah menjadi warga binaan Lapas Salemba yaitu cabang Rutan Bareskrim Mabes Polri. Jadi statusnya bukan merupakan tahanan penyidik," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, dalam siaran pers elektronik yang diterima Kompas TV, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut Awi menjelaskan, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Mabes Polri sejak penangkapannya 31 Juli 2020 lalu, adalah untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut terkait surat jalan palsu, aliran dana dalam kasusnya, atau kemungkinan kasus-kasus lain.

"Sehingga pada intinya untuk mempermudah penyidik," ujar Awi.

Pada tanggal 31 Juli 2020 lalu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu.

Baca Juga: Otto Hasibuan Pertanyakan Penahanan Djoko Tjandra, Ini Jawaban Kejaksaan Agung

Kejagung Jawab Pertanyaan Otto Hasibuan
Kejaksaan Agung menjawab pertanyaan kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, terkait amar putusan yang dikenakan kepada kliennya. Begitu pula dengan perintah penahanan yang menurut Otto tidak ada dalam amar putusan.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, Djoko Tjandra dieksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.

Mengenai tidak disebutkannya kata "penahanan" dalam amar putusan, Hari menjelaskan sebagai berikut.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU