> >

Otto Hasibuan Pertanyakan Penahanan Djoko Tjandra, Ini Jawaban Kejaksaan Agung

Hukum | 3 Agustus 2020, 21:22 WIB
Otto Hasibuan, kuasa hukum Djoko Tjandra. (Sumber: Kompas.com)

"Hal ini tentu berbeda dengan pengertian 'Penahanan' yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang."

Sehingga, menurut Hari, yang dilakukan oleh Jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan. 

Sebelumnya, Otto berencana melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya perintah penahanan Djoko janggal karena tidak termuat dalam amar putusan Mahkamah Agung atas kasus Djoko Tjandra 11 juni 2009 lalu.

"Pak Djoko ditahan. Nah kalau tidak ada perintah untuk ditahan kenapa dia ditahan? Itu yang harus menjadi persoalan."

Baca Juga: Djoko Tjandra akan Ajukan Permohonan PK Lagi

"Apakah itu nanti cukup Kejaksaan Agung yang akan bisa memberi klarifikasi, (atau) apakah ini harus mengajukan praperadilan atau tidak," ujar Otto kepada wartawan.

Karena itu Otto meminta penjelasan untuk menjadi pegangan hukum terkait kasus ini.

"Makanya saya belum berani mengatakan salah. Karena saya harus mengklarifikasi dulu, apa dasarnya ini, apa pegangan," ujar Otto.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU