> >

Jangan Lupa, Hari Ini Ganjil Genap Mulai Berlaku

Sosial | 3 Agustus 2020, 05:00 WIB
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Aturan ganjil genap motor dan mobil belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi. (Sumber: KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Senin (3/8/2020), kembali aturan ganjil genap di 25 jalan protokol di Jakarta.

Alasan utama pemberlakuan ganjil genap di masa pandemi Covid-19 ini, tak lain karena tinggi volume lalu lintas. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang mengharuskan warga bekerja dari rumah, ternyata tidak menyurutkan animo masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah.

Pemprov DKI Jakarta menilai masyarakat tidak peduli dengan upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19. Padahal kebijakan PSBB bertujuan untuk menekan penyebaran.

Baca Juga: Pemprov DKI Siap Terapkan Ganjil-Genap Tanpa Waktu Jika Volume Kendaraan Masih Tinggi

Bahkan jika masyarakat masih membandel, Pemprov DKI akan memberlakukan aturan ganjil genap tanpa batas waktu.

“Jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware (peduli) pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka opsi itu (sistem ganjil genap diberlakukan seharian) bisa diterapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan aturan lama, yakni yakni pukul 06.00 – 10.00 dan pukul 16.00 – 21.00 WIB. 

Meski diberlakukan pada hari ini, namun Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya dengan Operasi Patuh belum akan memberlakukan penilangan. Sosialisasi masih akan dilakukan pada tiga hari ini, yakni tanggal 3-6 Agustus 2020.

Baca Juga: Alasan Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap Kembali

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU