> >

Aturan MA Terbaru, Korupsi Minimal Rp100 Miliar Dibui Seumur Hidup

Hukum | 2 Agustus 2020, 15:42 WIB
Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2020 (Sumber: Mahkamah Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung mengeluarkan aturan terbaru terkait pemidanaan pelaku korupsi. Dalam aturan tersebut, pelaku korupsi dengan minimal Rp100 miliar akan dihukum minimal penjara seumur hidup.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan yang ditetapkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada tanggal 8 Juli 2020 tersebut, MA memiliki pertimbangan mengapa perlu menerbitkan Perma No.1 Tahun 2020 itu. 

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," tulis MA dalam salinan Perma No.1 Tahun 2020 yang diperoleh Kompas TV, Minggu (2/7/2020).

Baca Juga: Tak Terima Putusan Hakim, KPK Ajukan Banding Perkara Korupsi Wawan

MA membagi tiga kategori berdasarkan kerugian yang dialami negara.

1. Kategori Paling Berat, dengan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
2. Kategori Berat, dengan kerugian negara lebih dari Rp25 miliar hingga Rp100 miliar.
3. Kategori Sedang, dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar.
4. Kategori Ringan, dengan kerugian negara lebih dari Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar.
5. Kategori Paling Ringan, dengan kerugian negara sampai dengan Rp200 juta.

"Kategori paling ringan hanya berlaku untuk Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Tipikor," seperti tertulis dalam Perma.

Adapun Pasal 3 UU Tipikor berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU