> >

Pengakuan Pengacara Hotman Paris Hutapea Pernah Rugi Miliaran Rupiah Gara-gara Investasi Bodong

Hukum | 1 Agustus 2020, 22:28 WIB
Hotman Paris saat di Polda Metro Jaya Senin (26/8/2019) (Sumber: KOMPAS.com/IRA GITA)

Lebih lanjut, Hotman Paris menceritakan pernah ada sekumpulan ibu-ibu warga negara Korea yang jumlahnya sekitar 30 orang mengadu kepadanya karena terjebak investasi bodong. 

"Dan saya berikan konsultasi gratis terkait asuransi jiwa. Sehingga saya tidak bisa mewakili konglomeratnya," kata Hotman.

Padahal dalam kalkulasi Hotman Paris, kalau dirinya menjadi kuasa hukum dari konglomerat yang mengadu kepadanya dalam kasus investasi bodong, maka ia akan mendapatkan penghasilan atau fee yang besar.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Gubernur Bawa Oknum Musisi Bali Tak Percaya Covid-19 ke Kuburan

"Minimum saya bisa dapat Rp 5 miliar untuk menjadi pengacara (konlgomerat) investasi bodong yang nilai pokoknya mencapai puluhan triliun rupiah," ujar Hotman Paris.

"Tapi ini pilihan hidup. Karena kalau saya ambil saya bisa dibilang rakus dan bisa dipecat dari pengacara karena melanggar kode etik akibat karena terima (konsultasi) dari sana dan sini."

Hotman Paris menceritakan dirinya pernah mendapatkan keluhan satu keluarga yang tinggal di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) karena dana mereka terjerat Rp 200 miliar investasi bodong.

Pada saat itu ia mendapatkan pertanyaan yang sama apa untung ruginya ikut Penyelesaian Kewajiban Pemayaran Utang (PKPU) dalam kasus investasi bodong seperti ini.

Baca Juga: Terkuak! Hana Hanifah Pernah Ajak Hotman Paris Makan Malam, Ditolak Mentah-mentah!

Lalu Hotman mengibaratkan PKPU tidak ada bedanya dengan dua orang ketemu di warung bikin perjanjian perdamaian. 

"Kalau tidak dipenuhi dapat kreditur apa? Ya tidak dapat apa-apa kalau memang hartanya sudah tidak ada," kata Hotman Paris Hutapea. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU