> >

Alasan Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap Kembali

Sosial | 1 Agustus 2020, 08:36 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk sejumlah jalan protokol di Kota Jakarta. Ada alasan utama mengapa Pemprov DKI memberlakukan kembali ganjil genap di tengah pandemi Covid-19.

"Dari  hasil analisa kami, ternyata bahwa volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal, sebelum pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/7/2020).

Menurut Syafrin, seiring dengan waktu kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang mengharuskan warga bekerja dari rumah, ternyata tidak menyurutkan animo masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah.

"Artinya bahwa pengaturan waktu, termasuk WFH selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif," kata dia.

Baca Juga: Anies Baswedan: Mulai Pekan Depan, Sistem Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta

Ditambah dengan tidak berlaku lagi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ikut menjadi penyebab animo masyarakata untuk beraktivitas di luar rumah semakin tinggi. 

Dengan pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta, Syafrin berharap dapat mengurangi aktivitas warga di luar rumah.

"Dan enggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," ucap dia.   

Peraturan ganjil genap akan kembali berlaku mulai Senin (3/8/2020) lusa. 

Peraturan itu akan berlaku di sejumlah jalan protokol berikut ini: 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU