SPDP Keluar, Brigjen Prasetijo Utomo Akan Jalani Proses Hukum Pidana
Hukum | 23 Juli 2020, 14:34 WIBKemudian juga merujuk terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
Adapun Pasal 263 KUHP mengatur tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 421 KUHP mengatur tentang mengatur bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Djoko Tjandra
Sementara Pasal 221 KUHP mengatur tentang menyembunyikan atau memeberi pertolongan terhadap pelaku kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV