> >

SPDP Keluar, Brigjen Prasetijo Utomo Akan Jalani Proses Hukum Pidana

Hukum | 23 Juli 2020, 14:34 WIB
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo menenakan kemeja putih tengah berdiskusi. (Sumber: http://satpolpp.kalteng.go.id/)

Kemudian juga merujuk terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.
 
Adapun Pasal 263 KUHP mengatur tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 421 KUHP mengatur tentang mengatur bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Djoko Tjandra

Sementara Pasal 221 KUHP mengatur tentang menyembunyikan atau memeberi pertolongan terhadap pelaku kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU