> >

Bareskrim Polri Periksa Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Djoko Tjandra

Hukum | 22 Juli 2020, 16:20 WIB
Djoko Tjandra saat menyimak vonis majelis hakim dalam kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8/2009). (Creator: DANU KUSWORO | Credit: KOMPAS Copyright: COPYRIGHT KOMPAS DAILY) (Sumber: Kompas.id)

Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus pelarian buronan pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo fokus mengenai dugaan kasus tindak pidana pembuatan surat palsu, sehingga membantu Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan Brigjen Prasetijo dilanjutkan setelah mendapat persetujuan dari dokter.

Baca Juga: Djoko Tjandra Lari, Tim Pemburu Koruptor Hidup Lagi

"Kemarin dokter sudah memberikan atensi khusus. Brigjen Prasetijo sudah kami lakukan pemeriksaan kemarin. Tapi belum selesai, masih dalam proses berjalan," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7).

Selama pemeriksaan, penyidik Bareskrim tetap berkoordinasi dengan dokter yang memantau kondisi kesehatan Brigjen Prasetijo.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri yang menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Prasetijo tersebut.

“Provost yang mengawasi, karena itu tahanan Provost dan dokter yang mengetahui kondisi kesehatannya,” ujar dia.

Baca Juga: Kenapa Azis Syamsudin Tak Izinkan DPR Rapat dengan Polri dan Kejagung Bahas Djoko Tjandra?

Selain memeriksa perwira tinggi Polri itu, Argo mengatakan, penyidik juga memeriksa pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma sebagai saksi. 

Pemeriksaan terhadap Andi, kata Argo, masih belum rampung. Karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan banyak informasi kepada publik. 

Argo mengatakan pemeriksaan kepada Andi berkaitan dengan polemik keluarnya surat jalan yang didapatkan oleh kliennya itu.

Sebab, dengan surat itu Djoko Tjandra bisa bepergian bebas dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Tim Khusus Bareskrim Periksa 6 Saksi Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

"Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK tadi, karena kemarin belum selesai. Karena kita tadi berikan hak-hak kepada saksi dalam kita lakukan periksa," ujar Argo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, diketahui Brigjen Prasetijo Utomo telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri. 

Dia menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra guna berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu. Polri pun membentuk tim khusus untuk mengusut pelanggaran pidana dari keluarnya surat jalan tersebut. 

Polri akan menggunakan pasal 263 tentang surat palsu, 426 tentang aparat yang membantu DjokoTjandra kabur, dan 221 tentang membantu melarikan diri untuk menjerat pelaku yang terlibat.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Utomo Disebut Temani Djoko Tjandra di Pesawat Jet Pribadi Saat Menuju Pontianak

Brigjen Prasetijo Utomo pun sudah dicopot oleh Kapolri Jenderal IdhamAzis dari jabatannya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.

Selain itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo juga dicopot dari jabatannya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU