> >

Namanya Dicatut Buat Peras Perusahaan, Kepala BP2MI Lapor Polisi

Hukum | 22 Juli 2020, 15:57 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat memberi keterangan pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/7/2020). (Sumber: Dok. BP2MI)

JAKATA, KOMPASTV – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melaporkan tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan dirinya ke Polda Metro Jaya.

Benny menjelaskan tindak penipuan itu terjadi usai BP2MI menggerebek dua perusahaan swasta yang akan mengirimkan 19 calon PMI ke Thailand.

Perusahaan itu akan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Diduga pelaku membawa nama Benny dan staf BP2MI untuk memeras dua perusahaan tersebut.

Baca Juga: Dokumen Kerja Bermasalah, 73 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia

Benny menegaskan dirinya pribadi maupun atas nama BP2MI tidak pernah meminta uang kepada perusahaan yang melakukan tindakan non presedural kepada para PMI.

Ia meminta masyarakat untuk waspada dan melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan oknum yang membawa nama BP2MI kepada polisi.

"Saya meminta masyarakat agar berhati-hati jika ada orang atau oknum yang meminta-minta uang dengan nama pribadi saya atau BP2MI. Saya tegaskan bahwa itu tidak benar dan hanya modus penipuan,"  ujar Benny dalam Konferensi Pers di Kantor BP2MI, Rabu (22/7/2020).

Benny menambahkan atas tindakan penipuan tersebut, pelaku telah berhasil meminta uang sebesar Rp30 juta kepada pihak perusahaan.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Ratusan Ribu Pekerja Migran Sudah Pulang dan Tiba di Tanah Air

Pihak perusahaan juga telah memiliki bukti transfer dan nomor telepon yang digunakan si penipu  dengan mengatasnamakan Kepala BP2MI. 

BP2MI tidak pernah gentar menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang tidak sejalan dengan kebijakan BP2MI. 

Saat ini genderang perang sindikasi pengiriman PMI secara non prosedural telah ditabuh, BP2MI akan laksanakan tanpa pandang bulu dengan siapa yang di belakang para sindikasi tersebut.

"Saya juga memohon dukungan masyarakat untuk memerangi sindikasi pengiriman PMI secara non prosedural. Ini dilakukan demi melindungi PMI sebagai warga Negara VVIP dan juga demi kesejahteraan PMI," ujar Benny.

Baca Juga: 73 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Malaysia

Sebelumnya, BP2MI menggerebek tempat penampungan calon PMI non prosedural di sebuah Apartemen di Bogor, Jawa Barat pada Jumat malam (17/7/2020). Dalam penggerebekan terdapat 19 calon PMI non prosedural yang dievakuasi untuk diamankan.

Belasan PMI non prosedural ini rencananya akan diberangkatkan ke Thailand oleh dua perusahaan yang berbeda. Namun, kedua perusahaan ini tidak terdaftar secara resmi sebagai perusahaan penempatan calon PMI.

BP2MI juga telah menyerahkan berkas kasus 19 calon PMI Non Prosedural ke Bareskrim Polri. Saat ini, ke 19 calon PMI saat ini berada Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

Dua orang perwakilan calon PMI juga dihadirkan ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dengan didampingi Migrant Care sebagai perwakilan masyarakat sipil.

Baca Juga: 34.000 Pekerja Migran dan ABK Pulang ke Indonesia, Jokowi: Protokol Kesehatan Harus Ketat!

Adapun dua perusahaan tersebut yakni PT Duta Buana Bahari, yang diketahui tidak terdaftar dan tidak memiliki izin SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan dari total 318 P3MI.

PT tersebut terdaftar sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang ijinnya dikeluarkan BKPM. Demikian juga PT Nadies Citra Mandiri, malah hanya agen travel perjalanan.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU