> >

Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Agustus, Tak Berlaku Bagi Pejabat Eselon I dan II

Sosial | 21 Juli 2020, 14:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN). 

Selain kepada PNS atau ASN, Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada anggota TNI dan Polri.  

“Gaji ke-13 akan diberikan ke seluruh ASN, TNI, dan Polri,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta pada Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Sudah Dianggarkan Gaji ke-13 ASN TNI Polri Cair Agustus 2020

Namun demikian, lanjut Sri Mulyani, gaji ke-13 yang akan diberikan ini tidak berlaku bagi pejabat negara, eselon I dan eselon II.

"Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II,” ujar Sri Mulyani. 

Sri Mulyani bilang, gaji ke-13 ini akan dibayarkan pada Agustus 2020. "Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan pencairan gaji ke-13, Sri Mulyani menuturkan, pihaknya bakal segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Bilang Nanti, Mungkinkah Turun Usai Wabah Covid-19?

Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan, total anggaran pencairan gaji ke-13 yang akan dikucurkan mencapai Rp 28,5 triliun.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU