> >

Nekat Beroperasi Saat PSBB Transisi, 53 Tempat Hiburan di Jakarta Diberi Sanksi

Sosial | 21 Juli 2020, 14:27 WIB
Petugas Satpol PP Jakarta Utara saat menyegel tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis dini hari (30/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Nizar)

Total denda itu terkumpul sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB pada Mei lalu. 

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020. 

Pada masa perpanjangan PSBB transisi, Anies mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta saling menjaga jarak.

Menurutnya, Pemprov DKI tetap akan menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU