> >

Sidang Vonis Kasus Penyerangan Novel

Sapa indonesia | 16 Juli 2020, 21:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan hukuman ringan bagi pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi polemik di ruang publik.

Benarkah ada sandiwara dalam proses persidangan kasus Novel Baswedan ini?

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali berkomentar mengenai dua orang pelaku penyiraman air kerasnya, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang telah dituntut satu tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Ahli: Hakim Bisa Vonis Di Luar Tuntutan

Di akun Twitter-nya, Novel Baswedan menilai keduanya lebih baik dibebaskan saja.

Novel tidak yakin keduanya adalah pelaku penyiraman air keras sebenarnya.

Sementara menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, tuntutan satu tahun telah melecehkan dan menghina hukum di Indonesia.

Refly juga mempertanyakan kebenaran kedua terdakwa penyiraman air keras adalah pelaku yang sesungguhnya.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. 
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU