> >

Ternyata Surat Jalan Djoko Tjandra yang Dikeluarkan Brigjen Prasetijo Bukan untuk Sipil

Hukum | 15 Juli 2020, 23:23 WIB
Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (Sumber: Humas Polri)

Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo disebut menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra tersebut atas inisiatif sendiri serta tidak meminta izin kepada pimpinan.

Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Cari Keterlibatan Pihak Lain, Penyidik Propam Tahan Brigjen Prasetijo 14 Hari

Saat ini, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain serta motif jenderal bintang satu itu mengeluarkan surat jalan tersebut.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU