> >

Pakar Hukum Tata Negara Usul BPIP Dibubarkan, Alasannya Tak Punya Key Performance Index

Politik | 15 Juli 2020, 21:28 WIB
Presiden Joko Widodo menyalami Kepala BPIP Yudian Wahyudi usai dilantik. (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

JAKARTA, KOMPASATV – Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk membubarkan 18 lembaga negara mendapat respons positif dari Pakar hukum tata negara Refly Harun.

Menurutnya kebijakan tersebut sangat baik, apalagi tujuannya untuk merampingkan lembaga di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Refly menyarakankan agar Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara memulai dengan membubarkan lembaga di lingkungan istana. Salah satunya yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Baca Juga: Jokowi Pernah Bubarkan 23 Lembaga lalu 9 Dibentuk Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Ia menilai, BPIP yang diketuai Yudian Wahyudi itu tidak mempunyai fungsi dan tujuan yang jelas. Telebih hasil kerja lembaga yang didirikan Presiden Jokowi pada 2018 lalu itu tidak bisa diukur.

Refly mencontohkan, BPIP memiliki tugas untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila, namun selama berdiri hasil dari indikator keberhasilan kerja atau key performance index (KPI) dari lembaga tidak terlihat.

"Sekarang kita bingung untuk menentukan keberhasilan. Enggak bisa diukur. Apakah setelah punya BPIP masyarakat kita lebih pancasilais? Kan bingung juga mengukurnya," ujar Refly, Rabu (15/7/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Refly menambahkan, jika memang ingin lebih menanamkan nilai Pancasila di masyarakat, harusnya Presiden Jokowi membentuk lembaga ad hoc beranggotakan sejumlah ahli dan tak perlu sampai mendirikan sebuah badan baru.

Baca Juga: 18 Lembaga Negara Segera Dibubarkan Jokowi, Lalu Pegawainya Mau Dikemanakan?

Menurutnya, hal tersebut lebih menghemat anggaran dibanding mendirikan lembaga BPIP. Namun Refly memprediksi kecil kemungkinan Jokowi berani membubarkan lembaga ini.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU