> >

Belum Bergerak Lagi, Kejagung Masih Lacak Keberadaan Djoko Tjandra

Hukum | 15 Juli 2020, 12:21 WIB
Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. (Sumber: Tribunnews.com)

Namun, kata Hari, Kejagung akan menyelidiki keaslian surat jalan yang menyantumkan profesi Djoko Tjandra sebagai konsultan tersebut.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, membeberkan bahwa surat jalan buronan kelas kakap, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Belum diketahui lewat mana Djoko Tjandra bisa masuk ke Tanah Air. Namun yang pasti, selama di Indonesia, Djoko Tjandra sempat berada di Jakarta dan Kalimantan Barat.

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Soal Pembuatan Surat Jalan Djoko Tjandra

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Pada surat itu pula, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Selanjutnya, tertulis Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra,” tuturnya.

Ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri,” ucap dia.

Selain surat jalan, rentetan peristiwa beberapa waktu lalu, seperti penerbitan KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, dan pendaftaran peninjauan kembali kasusnya ke Mahkamah Agung, juga menjadi petunjuk keberadaan Djoko Tjandra.

Hingga saat ini, tim Kejaksaan Agung masih terus melakukan pencarian Djoko Tjandra.

Baca Juga: Fakta-Fakta Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan Usai Bantu Djoko Tjandra, Anies Sebut Fatal

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU