> >

IPW Sebut Surat Jalan Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Dikeluarkan Bareskrim Polri

Hukum | 15 Juli 2020, 11:15 WIB
Surat jalan Djoko Tjandra untuk bepergian di Indonesia. (Sumber: Boyamin Soiman)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, membeberkan bahwa surat jalan buronan kelas kakap, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali. Setelah lama menghilang, Djoko Tjandra balik ke Indonesia. 

Belum diketahui lewat mana Djoko Tjandra bisa masuk ke tanah air. Namun yang pasti, selama di Indonesia, Djoko Tjandra sempat berada di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Soal Paspor Milik Buron Djoko Tjandra, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly

“IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi,” kata Neta melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (15/7/2020).

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Pada surat itu pula, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Baca Juga: Pengacara Sebut Djoko Tjandra Tidak Ada di Indonesia

Selanjutnya, tertulis Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra,” tuturnya.

Ia pun mendesak Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri,” ucap dia.

Baca Juga: Foto Surat Jalan Djoko Tjandra Diserahkan MAKI ke DPR

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah memerintahkan Divisi Propam untuk mengusutnya.

“Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Listyo seperti dikutip Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Jika terbukti ada oknum polisi yang bersekongkol, Listyo Sigit memastikan akan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat.

“Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi,” tutur Listyo.

Baca Juga: DPR Bakal Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Soal Foto Surat Jalan Djoko Tjandra

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU