> >

Ini 7 Dasar Anies Baswedan Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan

Hukum | 12 Juli 2020, 12:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Sumber: KOMPAS.COM/NURSITA SARI)

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Hal tersebut dilakukan Anies sebagai respons atas penyalagunaan kewenangan yang dilakukan Asep Subahan yang menerbitkan KTP-el Djoko Tjandra.

“Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," tegas Gubernur Anies, Minggu (12/7/2020).

Berdasarkan laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, pada Sabtu (11/7). Anies Baswedan menjelaskan setidaknya ada 7 point penyalahgunaan yang dilakukan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan terkait penerbitan KTP-el untuk buronan Djoko Tjandra. Di antaranya:

1. Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada bulan Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra;
 

2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking;
 

3. Pada tanggal 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan);
 

4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah;
 

5. Lurah turut mendampingi / menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra;
 

6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra;
 

7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.
 

Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan pelayanan penerbitan KTP-el bagi warga DKI Jakarta secara lebih cepat karena ketersediaan blanko KTP-el yang dilengkapi dengan sistem yang baik dan jaringan yang kuat.

“Namun, perlu diketahui pula, sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, tidak tersambung atau terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Imigrasi,” terang Anies.

Sesuai kewenangan integrasi sistem instansi vertikal, berada di Kementerian Hukum dan HAM dengan Kemendagri. Sehingga, Pemerintah Daerah belum mampu melaksanakan pengawasan terhadap mobilitas penduduk antarnegara dan tidak mendapatkan pemberitahuan terkait status kenegaraan seseorang, dalam hal ini adalah status kenegaraan atas nama Joko Sugiarto Tjandra.


 

Penulis : Ninuk-Bunski

Sumber : Kompas TV


TERBARU