> >

Polri Sita Aset Maria Pauline Lumowa

Hukum | 10 Juli 2020, 19:57 WIB
Tim aparat hukum saat menangkap tersangka pembobol BNI Maria Pauline Lumowa di Serbia, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Istimewa/Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menyita aset tersangka kasus dugaan pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa senilai Rp132 Miliar.

Demikian dikemukakan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Jumat (10/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Hasil penyitaan dan tracing aset baik dalam bentuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak, serta uang yang pernah disita dan kemudian dilelang, senilai Rp132 miliar," ujar Listyo.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Jalani Rapid Test, Berikut Hasilnya

Listyo menambahkan dengan penyitaan aset milik Maria Pauline Lumowa, penyidik akan mendalami terkait sisa pencairan dana dari pembobolan Bank BNI. Sebagai informasi, Maria Pauline Lumowa yang dipulangkan melalui ekstradisi dari Serbia diduga merugikan negara sebesar Rp1,7 Triliun.
Saat ini, Polri menggunakan dua pasal untuk menjerat Maria Pauline Lumowa.

"Rencana, kita akan menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU," terangnya.

Sebagai informasu, Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Kasus ini mulai terungkap pada tahun 2003 dengan ditangkapnya sejumlah pelaku.

Baca Juga: Berhasil Ekstradisi Maria Lumowa, Kapan Tangkap Djoko Tjandra ?

Maria yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia melakukan pencairan dana dari BNI lewat modus Letter of Credit (L/C) fiktif. Belakangan Gramarindo diketahui tak pernah melakukan aktivitas ekspor.

Sementara sepanjang periode 2002-2003, Bank BNI mencairkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS atau setara Rp1,7 triliun (kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Mega Indonesia.(Ninuk C Suwanti)

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU