> >

Rekam Jejak Kasus Maria Pauline, 17 Tahun Buron hingga Diekstradisi Yasonna Laoly

Berita utama | 9 Juli 2020, 10:50 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly tengah berbincang dengan tersangka pembobol BNI Maria Pauline Lumowa dalam sebuah pesawat, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Istimewa/Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berita penangkapan Maria Pauline mencuri perhatian publik. Perburuan Maria Pauline Lumowa, buron pelaku kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 Triliun pun akhirnya berakhir.

Delegasi Indonesia pimpinan Menkumham Yasonna Laoly, telah terbang dari bandara Beograd pukul 16.00 waktu setempat.

1. Berawal dari Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Kasusnya pada saat itu, PT Gramarindo Group, perusahaan yang dimiliki Maria Pauline, mendapatkan pinjaman dana dari BNI sebesar 1,7 triliun rupiah. Dana tersebut didapatkan melalui Letter of Credit L/O fiktif.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. 

Pada Juni 2003, BNI curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group tersebut, atas dasar penyelidikan, PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan ekspor.

2. Dilaporkan ke polisi pada 2003

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan kek Mabes Polri. September 2003. Sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya telah lebih dahulu melarikan diri ke Singapura. Sejak saat itu dia menjadi buronan.

3. Hampir ditangkap di Belanda

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara tersebut juga diketahui merupakan warga negara Belanda. Ia pun juga sering diketahui bolak-balik Belanda – Singapura.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU