> >

Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus, Polisi Lengkapi Berkas Satu Tersangkanya

Kriminal | 8 Juli 2020, 09:17 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis dan Jack Boyd Lapian kini tengah dirampungkan pihak kepolisian terkait berkas perkaranya.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Baca Juga: Dugaan Hilangkan Bukti, Tim Advokasi Novel Laporkan Irjen Rudy ke Mabes Polri

Awi mengatakan, setelah rampung berkas akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU). 

"JBL (Jack Boyd Lapian) sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," ujar Awi, Selasa (7/7/2020). 

Awi melanjutkan, pemeriksaan satu tersangka lainnya bernama Titi Sumawijaya Empel belum selesai.

"Untuk TSE (Titi Sumawijaya Empel) pemeriksaan dari pukul 11.00-16.00 hari ini selesai, minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli, alasan maag-nya kambuh," tutur Awi. 
Penetapan Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian sebagai tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 16 Juni 2020 lalu. 

Andrew melaporkan keduanya pada laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019. 

Menurut Awi, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. 

“Penyidik telah melakukan pemeriksan saksi-saksi sebanyak 14 orang, saksi ahli bahasa 1 orang, dan saksi ahli hukum pidana 1 orang,” kata Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Selasa (30/6/2020). 

Baca Juga: Terungkap Anggota Polisi di Polda Jatim Banyak yang Selingkuh, Sudah Terkenal di Mabes Polri

Titi dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman dari Pasal 310 adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. 

Sedangkan ancaman pidana dari Pasal 311 KUHP adalah penjara maksimal empat tahun. 
Adapun Jack dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. 

Laporan yang dilayangkan Andrew Darwis bermula dari Titi yang melaporkan Andrew atas kasus dugaan pemalsuan. 

Selain melaporkan Titi, Darwis juga melaporkan Jack Boyd Lapian yang menjadi pengacara Titi saat itu. 

Pasal pencemaran nama baik yang mengiringi tuduhan kepada mereka.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU