> >

Kejagung Sita Aset Jiwasraya Totalnya Capai Rp 18,4 Triliun

Hukum | 7 Juli 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Sumber: KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kini total aset yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperkirakan nilainya mencapai Rp 18,4 triliun.

Baca Juga: Sidang Terpaksa Ditunda karena Terdakwa Jiwasraya Reaktif Tes Virus Corona

Pernyataan itu terungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono lewat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

“Penyidik telah berhasil menyita aset berupa tanah, mobil, uang, saham, dan lain sebagainya, kalau ditaksir sekitar Rp 18,4 triliun,” kata Ali.

Sedangkan jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,81 triliun. 

Menurut Ali, total aset yang disita memang sengaja melampaui jumlah kerugian negara dari kasus tersebut. Sebab, sejumlah aset nilainya fluktuatif. 

Salah satunya adalah aset berupa saham yang masih berlaku di pasar saham. 

“Sehari kemarin saja ada kerugian sekitar Rp 700 miliar sehingga barang bukti ini harganya terkait saham itu fluktuasi,” tutur Ali.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan enam tersangka yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK. 

Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU