> >

Ke mana Mengalirnya Uang Hasil Korupsi Kasus Jiwasraya? Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 17:23 WIB
Sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya digelar secara langsung di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020). (Sumber: Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

“Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut. Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi,” tutur Hari.

Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya

Menurut Kejagung, 13 perusahaan tersebut menyumbang kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun dari total penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 16,81 triliun. 

Selain 13 perusahaan, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru. Tersangka tersebut berinsial FH yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017. 

Sejak 2017 hingga sekarang, FH menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK. 

Hari menambahkan, sejauh ini FH belum ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU