> >

Isi Surat Aulia Kesuma untuk Presiden Jokowi, Minta Tak Dihukum Mati

Berita kompas tv | 23 Juni 2020, 21:39 WIB
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum mereka Firman Chandra.

"Hari Jumat kemarin kita  kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada presiden, ada wapres , ada komisi 3 (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata Candra dilansir dari Kompas.com (23/6/2020).

Baca Juga: Cerita Kasus Aulia Kesuma yang Divonis Mati: Tak Mempan Pakai Santet, Suami Dibunuh demi Utang

Ada pun intisari isi surat Aulia Kesuma untuk Presiden Jokowi, seperti dilansir dari Kompas.com (23/6/2020) adalah:

  1. Hukuman mati bertentangan dengan ketentuan Internasional Hak Asasi Manusia.
  2. Aulia Kesuma memiliki putri yang masih balita.
  3. Beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkracht tidak ada vonis pidana mati seperti: Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan Vonis 20 tahun.
  4. Indonesia disebut masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa jika hukuman mati menjadi sanksi dalam hukum pidana.
  5. Berdasarkan Ditjen Permasyarakatan 2019 dan database ICJR mengenai hukuman mati di Indonesia (2020) menunjukan ada sekitar 274 terpidana mati dalam lapas. Sementara itu 60 orang yang sudah duduk menunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun, tanpa kejelasan hidup, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab.
  6. Hukuman mati di berbagai belahan dunia memang masih menuai pro dan kontra.
  7. Pada 2015 beberapa negara akhirnya memutuskan untuk menghapus praktik hukuman mati dalam konstitusi mereka.
  8. Berdasarkan alasan- alasan tersebut, kuasa hukum menyatakan dua terdakwa yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis Pidana Mati tersebut.

Sebelumnya, Aulia Kesuma membunuh suaminya Edi Chandra Purnama dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana dengan meracuni dan membakar jenazah keduanya di dalam mobil. 

Baca Juga: Vonis Mati Aulia Kesuma, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis

 

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU