> >

Pasca Penggerebekan Markas John Kei, Perumahan Tytyan Indah Bekasi Dijaga Ketat Polisi

Berita kompas tv | 22 Juni 2020, 10:19 WIB
John Kei (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). Ketika itu John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.  (Sumber: KOMPAS/LASTI KURNIA)

Baca Juga: Heboh Suara Tembakan di Green Lake City Tangerang, Warga Lihat Ada Orang Bawa Golok

Penggerebekan John Kei

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kediaman John Kei di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 25 orang yang diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap di markas kelompok John Kei.

Yusri menyampaikan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut yakni John Kei. Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.

"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Jejak Kasus John Kei, Dijuluki "Godfather Jakarta"


 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU