> >

KPK Bantah Nazaruddin Bebas karena Status Justice Collaborator

Berita kompas tv | 17 Juni 2020, 16:44 WIB
M. Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta (20/11/2017). (Sumber: KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN)

KPK meminta Ditjenpas selektif untuk memberikan hak binaan bagi napi koruptor.

“KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,” kata Ali.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU