> >

Alasan Kuat Novel Baswedan Minta 2 Penyerangnya Dibebaskan daripada Mengada-ada

Berita kompas tv | 17 Juni 2020, 09:51 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain ungkapkan empati, Refly juga berbincang terkait cacatnya peradilan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, tuntutan jaksa dianggap melecehkan lantaran menganggap kasus tersebut sebagai kasus kejahatan biasa.

Padahal, kasus teror terhadap Novel Baswedan berkaitan erat dengan statusnya sebagai penyidik KPK yang getol menangkap para koruptor.

"Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya," tutur Refly dikutip dari Wartakota.

Baca Juga: Kontroversi Hasil Tuntutan Penyerang Novel Baswedan, Jaksa Kasus Novel akan Diperiksa?

Tuntutan Satu Tahun Dianggap Menghina

Refly menambahkan, tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik.

Selain itu, lanjut Refly, Novel Baswedan juga merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.

"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat. Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," ujar Refly.

Refly meminta publik jangan puas dengan tuntutan lebih dari satu tahun.

Sebab, yang terpenting dalam peradilan ini ialah mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut.

Bukan Kejahatan Biasa

Jika hal itu bisa terjadi, maka persoalan besar dari kasus ini pun dapat terungkap. Refly meyakini kasus Novel Baswedan berkaitan dengan dimensi-dimensi lain seperti kekusaan.

Dengan kata lain, Refly menambahkan, kasus Novel bukanlah sekadar kejahatan kriminal pada biasa umumnya.

"Jangan ada diskursus bahwa akan selesai jika pelaku dihukum tiga atau lima tahun, sehingga seolah-olah case closed dengan hukuman itu. Padahal yang kami yakini bukan terdakwa pelakunya," ujar Refly.

Ia berharap hakim dapat melihat kejanggalan-kejanggalan dari dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, sehingga penyelidikan dapat diulang dari awal untuk mencari pelaku sesungguhnya.

Baca Juga: Ditanya Soal Tuntutan Kasus Novel, Ini Jawaban Mahfud MD

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU