> >

3 Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman Penjara Berbeda, Abu Rara 16 Tahun Tapi Istrinya 12 Tahun

Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 23:09 WIB
Mantan Menteri Koordiinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menuntut tiga terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Baca Juga: Polisi: Pelaku Penusukan Wiranto Juga Siapkan Anaknya untuk Lakukan Terorisme

Tiga terdakwa yang dimaksud tak lain adalah Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana istri Abu Rara, dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow, masing-masing dituntut dengan hukuman yang berbeda.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dilakukan pada sidang Kamis (11/6/2020). 

"Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020, dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, pertama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun," kata Eko dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020). 

"Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," imbuh Eko.
 
Sebelumnya, Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019. 

Baca Juga: Mahfud MD: Sebut Serangan ke Wiranto Settingan, Itu Kejam dan Sadis!

Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada. 

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU