> >

Mahfud MD: Fokus Tangani Covid, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 15:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui cuitannya di akun Twitter resmi miliknnya @mohmahfudmd.

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, Selasa (16/6) pukul 14.49 WIB.

Baca Juga: Buka Suara Soal Tuntutan Kasus Novel, Mahfud MD: Saya Menteri Koordinator, Bukan Eksekutor

Tak hanya menunda, kata Mahfud, pemerintah juga meminta DPR sebagai pengusul pembahasan RUU tersebut agar berdialog dengan masyarakat terlebih dahulu.

"Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin saat ini lebih fokus bekerja menangani Covid-19 alih-alih berpolemik dengan RUU tersebut.

Pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi polemik. Sejumlah pihak mengkritik substansi yang tercantum dalam draf RUU yang pertama kali diusulkan anggota parlemen tersebut.

Baca Juga: Di Hadapan Purnawirawan TNI, Mahfud MD: Tidak Ada Tempat untuk Komunisme, Marxisme dan Leninisme

RUU HIP meski dinilai memuat banyak kontroversi, justru disetujui pembahasannya oleh mayoritas partai politik di DPR. Sejauh ini, 7 fraksi setuju RUU HIP dibahas lebih lanjut. Hanya Partai Demokrat yang menolak.

Wakil Ketua MPR RI, Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan, mengkritisi beberapa pasal yang ada dalam RUU HIP, karenanya harus dilakukan perbaikan.

Syarief tidak menyetujui Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.

Menurut dia, istilah tersebut tidak pernah disebutkan di dalam lembaran negara dan membuat bias Pancasila.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU