> >

Hakim Vonis Miftahul Ulum, Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi 4 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 15 Juni 2020, 21:42 WIB
Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Majelis Hakim memvonisnya 4 tahun penjara (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Miftahul Ulum, asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Baca Juga: Kemenpora, KOI, dan KONI Siapkan Protokol "New Normal" Olahraga Nasional

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Ulum terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/6/2020), seperti dilansir Antara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. 

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Ulum karena perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Sedangkan hal yang meringankannya sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa salah, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. 

Lalu, Ulum menurut hakim hanya menikmati sebagian kecil uang hasil korupsi serta sudah meminta maaf. 

Hakim menilai Ulum dan Imam telah menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI. 

Suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018. 

Di samping itu, Ulum bersama Imam juga dinilai telah senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak. 

Ulum dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Atas vonis tersebut Ulum menyatakan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan banding.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Menpora Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara, terkait kasus suap dana hibah Koni. Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK, di pengadilan tipikor Jakarta.

Imam Narawi menghadiri sidang secara virtual, terhubung dari Rutan KPK, untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi tahanan.

Selain dituntut selama 10 tahun penjara, imam nahrawi juga dikenakan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Imam juga dituntut untuk membayar kembali uang negara sebesar 19 miliar rupiah, dalam waktu 1 bulan.

Menurut rencana, Imam dan tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi di sidang berikutnya, pada Jumat 19 Juni mendatang.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU