> >

Gratis Bikin SIM se-Indonesia pada 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Caranya

Berita kompas tv | 14 Juni 2020, 14:11 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

Baca Juga: SIM Mati, Kakorlantas: Masyarakat Tak Usah Cemas dan Buru-buru

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Sementara dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Baca Juga: Polda Metro: Tidak Ada Pembuatan SIM Gratis di Jakarta 1 Juli

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU