> >

Keluar Masuk Jakarta, Warga Bodetabek Cukup Perlihatkan E-KTP dan Tak Perlu Urus SIKM

Berita kompas tv | 11 Juni 2020, 11:06 WIB
Salah satu titik check point selama penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Tangerang, Provinsi Banten (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari berbagai aparat dan unsur pemerintahan provinsi DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di perbatasan wilayah Jakarta.

Baca Juga: Jangan Lupa, Polisi Masih Razia PSBB dan SIKM di 33 Titik di Wilayah DKI Jakarta

Tetapi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) tak perlu menunjukan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta.

Mereka cukup menunjukan e-KTP saja ketika melewati pos pemeriksaan.

"Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk," ujar Syafrin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam (10/6/2020).

Syafrin menjelaskan, nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk ke Jakarta. 

Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta. 

"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silakan putar balik," tuturnya.

Terkait hal tersebut, para petugas gabungan sudah disosialisasikan dan dikoordinasikan.

Baca Juga: PSBB Transisi, Pemeriksaan SIKM Ada 36 Titik

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU