> >

Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur Ternyata Bekas Napi Kasus Pembunuhan, Terancam Pasal Berlapis

Berita kompas tv | 30 Mei 2020, 13:50 WIB
Ruslan Buton (Sumber: Ist/Takanews.com via Serambinews.com)

BUTON, KOMPAS TV - Seorang pecatan TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton, yang menuntut Joko Widodo atau Jokowi mundur sebagai Presiden RI ternyata bekas narapidana kasus pembunuhan. 

Saat ini, pria yang mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu telah ditangkap polisi. Ruslan Buton terancam dijerat pasal berlapis.

Ruslan Buton bukan kali saja terjerat kasus hukum. Sebelumnya, Ruslan dipecat karena terlibat kasus pembunuhan seorang warga bernama La Gode pada 24 Oktober 2017.

Kasus pembunuhan itu bermula ketika La Gode dituduh mencuri singkong parut (gape) seharga Rp25.000 milik seorang warga bernama Egi pada awal Oktober 2017.

Baca Juga: Viral Mantan Anggota TNI Ruslan Buton Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur dari Jabatannya

Polisi kemudian menangkap La Gode. Dia ditahan lima hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.

Saat hari kelima ditahan, La Gode melarikan diri. Selama pelarian dia menemui istrinya, YN. Kepada sang istri, La Gode bercerita jika tubuhnya terasa sakit terutama di bagian rusuk dan punggung.

La Gode mengaku rasa sakit itu muncul karena ia dihajar habis-habisan oleh anggota pos satgas. Karena tak kuat menerima siksaan, La Gode memilih melarikan diri.

Setelah pelarian tersebut, La Gode kembali tertangkap. Tak lama setelah itu, dia ditemukan tewas di dalam pos satgas pada Selasa, 24 Oktober 2017.

Sekujur tubuh La Gode penuh luka. Sementara delapan giginya hilang dan kuku kakinya tercerabut.

Setelah La Gode tewas, YN istrinya melaporkan kematian sang suami pada 20 November 2017 ke Polda Maluku Utara. YN juga melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Maluku Utara.

Baca Juga: Istri TNI Posting Rezim Jokowi Tumbang, Suami Terancam Penjara 14 Hari

Menanggapi kejadian tersebut, Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate yang saat itu dipimpin oleh Letkol Cpm Ali Mustofa mengatakan, penyidik telah menyelidiki kasus kematian La Gode di Taliabu secara intensif.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan saksi yang terdiri atas pihak TNI, Polri, maupun masyarakat sipil.

"TNI tidak akan menutup-nutupi. Apabila memang benar terbukti ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus La Gode, TNI akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini sekali lagi menegaskan bahwa TNI tak main-main dalam kasus La Gode," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2017).

Setelah menjalani persidangan, pengadilan menetapkan 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode. Salah satunya adalah Ruslan Buton yang berpangkat sebagai Kapten Infanteri.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU