> >

Perludem: Pilkada 2020 Bisa Mengancam Keselamatan Jiwa Pemilih dan Penyelenggara

Berita kompas tv | 28 Mei 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi kotak surat suara pilkada (Sumber: KOMPAS)

JAKARTA, KOMPASTV – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi keputusan pemerintah, DPR dan KPU yang menetapkan Pilkada serentak yang berlangasung 9 Desember 2020.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilai keputusan tersebut dapat mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu.

Menurut Titi, DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu terlihat kurang peduli terhadap kondisi faktual.

Baca Juga: Satgas DPR Temui Mendagri Bahas Pilkada di Tengah Pandemi

Hingga hari ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 dan korban meninggal dunia masih terus bertambah. Bahkan di sejumlah daerah penanganan wabah virus corona, belum menunjukkan kecenderungan akan melandai, apalagi berakhir.

“Melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, dengan masa persiapan yang sangat sempit adalah keputusan yang mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu,” ujar Titi dalam pesan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Titi juga menanggapi kerangka hukum dalam pelaksanaan Pilkada serentak perlu memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Menurutnya, pemerintah, KPU dan DPR hanya memerlukan waktu dua pekan untuk merumuskan aturan baru penyeleggaraan Pilkada serentak 2020. Ia menilai waktu yang ada tidak cukup dalam mempersiapkan kerangka hukum pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga: Pemerintah DPR dan KPU Sepakat Pilkada 2020 Berlangsung 9 Desember

Belum lagi proses pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan perangkat lainnya untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Akibatnya akan sangat berbahaya. Kualitas Pilkada bisa menurun. Derajat keterwakilan pemilih menjadi tidak maksimal. Ini jelas bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pilkada itu sendiri,” ujar Titi.

Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan KPU sepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Adapun keputusan rapat virtual Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, DKPP dan Bawaslu itu merumuskan tiga poin yakni,

Baca Juga: Bawaslu Makassar Gunakan Teleconference Lantik Pantia Pengawas Pemilu

1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. 

3. Komisi II DPR meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU