> >

Wajib Punya! Pengemudi Tanpa SIKM Tak Boleh Masuk Jakarta

Berita kompas tv | 26 Mei 2020, 18:54 WIB

KOMPAS.TV - Petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta meperketat pengawasan di perbatasan Ibu Kota Jakarta.

Bagi pengemudi atau orang yang tidak memiliki surat izin keluar masuk , atau SIKM  diminta untuk putar balik dan dilarang masuk Jakarta selama pandemi Corona.

Petugas gabungan dari TNI , Polri serta Satpol PP serta Dishub DKI Jakarta melakukan pengawasan dan  razia PSBB di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

Petugas memeriksa identitas pengemudi dari arah Tangerang menuju Jakarta.

Bila kedapatan warga yang berdomisili dari luar Jabodetabek maka harus menunjukan surat izin keluar masuk .

Puluhan kendaraan dari luar Jakarta yang tidak memiliki SIKM diberikan sanksi berupa putar balik ke daerah asal.

Sementara itu ada belasan kendaraan gagal memasuki jakarta karena tidak memiliki SIKM di lokasi check point Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Petugas meminta kendaraan yang tidak memiliki surat izin untuk putar balik dan kembali ke daerah asal.

Selain tidak memilik SIKM, petugas juga mendapati pengendara yang melanggar aturan PSBB.

Razia surat izin keluar masuk Jakarta, juga dilakukan di Jembatan Layang Universitas Indonesia perbatasan Depok menuju Jakarta. satu per satu kendaraan dari Depok yang akan masuk ke jakarta di minta menunjukkan SIKM.

Sejak pagi tadi petugas telah memaksa puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk putar balik karena tidak memenuhi syarat untuk bepergian ke Jakarta.

Menurut rencana, pemeriksaan surat izin keluar masuk DKI Jakarta, akan dilakukan petugas hingga PSBB DKI Jakarta berakhir pada tanggal 4 Juni 2020.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU