> >

Menteri Nadiem Bakal Tindak Tegas Pihak di Kemendikbud yang Terlibat OTT KPK

Berita kompas tv | 22 Mei 2020, 17:29 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bakal memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak di lingkungan Kemendikbud yang terbukti terlibat dugaan pungutan liar untuk tunjangan hari raya (THR).

Pungli tersebut berujung dicokoknya pejabat di Universitas Negeri jakarta (UNJ) dalam OTT KPK.

Menurut Nadiem tindakan tersebut telah mencoreng integritas lingkungan Kemendikbud. Sebab sejak dirinya ditunjuk sebagai Menteri, Nadiem selalu menekankan soal integritas.

Baca Juga: Kronologi OTT KPK Terhadap Pejabat UNJ di Lingkungan Kemendikbud

"Integritas merupakan hal utama sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut. Setiap pejabat di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan aktivitas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik," ujar Nadiem dalam keterangan resmi Kemendikbud, Jumat (22/5/2020).

Nadiem menambahkan OTT KPK di lingkungan Kemendikbud menjadi evaluasi besar dalam hal pengawasan. Ia memastikan ke depan, setiap aktivitas di lingkungan Kemendikbud berjalan sesuai tata kelola pemerintahaan yang baik.

“Terkait OTT tersebut tidak ada penyelenggara negara yang terlibat sejauh ini. Kami terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mendalami persoalan ini,” ujarnya.

Sebelumnya KPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud mencokok Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor (DAN) setelah memberikan sejumlah uang kepada oknum di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Pejabat UNJ Kena OTT KPK di Lingkungan Kemendikbud

Penangkapan DAN terkait adanya dugaan permintaan THR dari oknum pejabat di lingkungan Kemendikbud kepada pihak UNJ. 

Untuk memenuhui permintaan itu, Rektor UNJ melakukan Pungli kepada Dekan dan lembaga UNJ. Dari Hasil Pungli tersebut terkumpulah uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana. 

Pada Rabu (20/5/2020), DAN membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta. 

Kemudian Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta kepada dua staf SDM Kemendikbud berinisial P dan T masing-masing sebesar Rp1 juta. Setelah penyerahan itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

Baca Juga: Jokowi: Minta Dampingi KPK Cegah Korupsi Bansos

Hasil OTT KPK bersama Itjen Kemendikbud ini mengamankan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat sebanyak 1.200 dolar dan Rp27,5 juta dari tangan DAN.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU